Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya dalam penjelasan BPOM sebelumnya, maka tidak boleh digunakan.

"Di luar itu jangan digunakan, tunggu dulu. Artinya masih dalam kajian penelitian," kata Syahril. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi