Kemenkes Ingatkan Konsumen Tidak Mengonsumsi Obat Sirup di Luar Daftar Aman

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes dan dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Adapun daftar obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, ditetapkan pada 11 November 2022.

    “Di luar dari daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu. Tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” kata Syahril dalam siaran pers.

    Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan boleh digunakan asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.

    Adapun tiga produsen obat sirup tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

    “Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwa perusahaan ini produknya sudah ditarik. Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini,” ucap dia.

    Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

    Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai.

    Baca Juga :   Ungkap Ratusan Kasus TPPO dan Tersangka, Polisi Selamatkan Hampir Seribu Korban Dalam Sebulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI