Maling Scoopy di Kandangan HSS Ditangkap di Telawang Banjarmasin, Sempat Culik Anak Korban
Pria ini pun kemudian diangkut bersama barang bukti ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.
“Ini sebagai tindakan tegas atas pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk proses pemeriksaan lebih dalam terkait kepemilikan minuman keras tersebut,” tegas pria yang disapa Hidayat ini.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 – 12.30 Wita petugas juga melakukan pengawasan minuman beralkohol di jalan A Yani Km 31.
Di sini, petugas tidak mendapati adanya pemilik tempat tersebut, tetapi di temukan banyak bekas dari minuman tuak. (edj)
Editor: Erna Djedi







