WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Salmanan, penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun.
Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi, Rabu (16/11/2022), menyatakan terdakwa pantas dihukum karena merugikan konsumen saat melakukan transaksi elektronik.
Pertimbangan meringankan, Doni belum pernah dihukum dan sopan.







