JPU Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Salmanan, penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun.

    Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.

    Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi, Rabu (16/11/2022), menyatakan terdakwa pantas dihukum karena merugikan konsumen saat melakukan transaksi elektronik.

    Pertimbangan meringankan, Doni belum pernah dihukum dan sopan.

    Sedangkan pertimbangkan memberatkan, terdakwa Doni Salmanan merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.

    Doni Salmanan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.

    Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Penjelasan BMKG Musim Kemarau Masih Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI