Baca juga: Badut Ditusuk di Perempatan Sekumpul Kabupaten Banjar
Satu paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan berat bersih 0,46 gram,
satu sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram, satu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram, dan satu paket dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,18 gram.
Semua barang tersebut, ditemukan tim gabungan dalam dalam tas merk Steel Rose warna hitam milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka SG dan barang bukti digiring ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini pria berinisial “SG” (47 Tahun) salah satu warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini, ternyata sebelumnya juga pernah tertangkap untuk kasus yang sama.
Atas perbuatannya ini, SG harus merasakan pahitnya berada di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi







