Residivis Narkoba Digerebek di Penginapan Jalan Kasturi Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil dibekuk tim gabungan Sub 3 Direktorat Narkoba Polda Kalsel dan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.

    Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas gabungan.

    “Petugas mendapat informasi keberadaan seseorang yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kota Banjabaru,” tulis Macan Barbar melalui laman resminya dikutip wartabanjar.com Selasa (15/11/2022).

    Baca juga: Ketua DPRD Banjarmasin Kaget Proyek Film Jendela Seribu Sungai Pakai APBD

    Setelah mendaptakan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penggrebekan di salah satu penginapan yang ada di Jalan Kasturi, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

    Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menangkap seorang pria yang diketahui berinisial SG, berusia 47 tahun.

    Hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan barang bukti beberapa narkoba jenis sabu yang dibungkus beberapa paket.

    Baca juga: Badut Ditusuk di Perempatan Sekumpul Kabupaten Banjar

    Satu paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan berat bersih 0,46 gram,
    satu sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram, satu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram, dan satu paket dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,18 gram.

    Semua barang tersebut, ditemukan tim gabungan dalam dalam tas merk Steel Rose warna hitam milik tersangka.

    Selanjutnya, tersangka SG dan barang bukti digiring ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI