Pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (Qyu)

Baca Juga :

Kronologi Dua Orang Tewas Terkapar di Sungai Tabuk Usai Tabrakan dengan Truk Tangki, Bukan Tabrak Lari

Editor : Hasby