Ternyata Pelaku Penganiayaan di Depan Depo Gemilang Warga Banjarmasin Utara, Kini Sudah Ditahan
Ukuran Huruf:
Pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (Qyu)
Baca Juga :
Editor : Hasby