WARTABANJAR,COM, TANJUNG – Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Akp Samsu Suargana, S.AP mengamankan seorang perempuan Sabtu (5/11/2022) siang di sebuah rumah di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kejadian tersebut berawal pada 5 Oktober.
“Saat itu pelaku perempuan berinisial AG (48) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Tabalong menyewa 1 unit sepeda motor metik warna biru kepada seorang perempuan berinisial AR (37) yang juga warga kelurahan pembataan” ungkap Yudha.
“Perjanjian sewa tersebut disetujui sebesar Rp100 ribu per harinya. Namun semenjak 14 Juli pembayaran sewa mulai macet, korban kemudian mendatangi pelaku pada 15 Oktober 2022 untuk menagih uang sewa dan mengambil sepeda motor tersebut”lanjutnya.
“Namun pelaku tidak bisa membayar dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp8 juta Rupiah, pelaku meminta tempo 1 minggu untuk mengembalikan motor tersebut, namun tidak juga kunjung dikembalikan”ujarnya.
Pelaku yang keberatan dan mengalami kerugian Rp17 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk dilanjutkan secara Hukum.
Saat ditanyakan Penyidik, pelaku mengakui sepeda motor tersebut berada di daerah Awaya, Kabupaten Balangan, dan saat ini sudah diamankan dipolsek Murung Pudak.
“Pelaku AG disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan saat ini sudah diamankan diPolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna biru, 1 Lembar photo Copy atas nama AG, 1 Lembar photo Copy Kartu Keluarga Atas nama MG dan 1 buah buku BPKB” pungkasnya. (edj)