WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming meminta jaksa untuk membuktikan kliennya menerima dana Rp118 miliar yang disebut gratifikasi saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mardani H Maming sebagai tanggapan atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Sidang digelar secara virtual, di mana majelis sebagai lima orang dan JPU KPK serta kuasa hukum berada di ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP, Mardani H Maming Jalani Sidang Perdana
Sementara, Mardani H Maming hadir dan mendengarkan dakwaan secara virtual di gedung KPK Jakarta, juga didampingi kuasa hukum.
JPU KPK Budhi Sarumpaet mendakwa Mardani telah menerima uang sebesar Rp118 Miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
“Kami mendakwakan Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliknya saat itu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain,” kata Budi Sarumpaet.







