Didakwa Terima Rp 118 M, Berikut Perjalanan Kasus Dugaan Gratifikasi IUP Batu Bara Mardani H Maming

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Digelar sidang perdana kasus dugaan suap izin pertambangan batu bara dengan terdakwa Mardani H Maming, Kamis (10/9). Agenda sidang, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Jaksa KPK.

    Dalam membacakan dakwaannya, Jaksa kPK, Budhi Sarumpaet membacakan surat dakwaan, kalau Mardani diduga telah menerima uang sebesar Rp 118 Miliar, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

    Budi Sarumpaet didampingi dua rekannya, Januar Dwi Nugroho dan Takdir Subhan.

    Sedangkan terdakwa, Mardani H Maming didampingi 18 orang pengacara. Yakni Abdul Khodir, Samsul Huda, Hartanto, Irfan Idham, Abdul Hakam, Dendy Zuhairil Finsa, Totok Prasetyanto, Yanuar P Wasesa, Saipul Rahman, Hertanto, Ade Yanyan Hasbulah, Iqbal Tawakal Pasaribu, Andi Zaya Adi Putra, Zulkarnain, Ahmad Muhazirin, Albar Rizki Dea Nufandra, Yusuf Ramadhan, Akhlish Aulia Rahim.

    Berikut kronologi kasusnya.

    Pada tahun 2010, Henry Soetio selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

    Juni 2011, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan IUP OP terkait peralihan dari PT. BKPL ke PT. PCN, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

    Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu meminta kepada Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Mardani H Maming.

    Baca Juga :   Ular Kobra 1 Meter Berhasil Dievakuasi Petugas DPKP Banjar dari Sumur Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI