WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Kendaraan roda dua mulai 11 November 2022 tidak dipeerbolehkan memasuki kawasan The Nusa Dua, berkaitan dengan penyelenggaraan KTT G20.
Managing Director The Nusa Dua-ITDC, I Gusti Ngurah Ardita, menjelaskan aturan tersebut dikecualikan bagi sepeda motor tertentu, seperti sepeda motor listrik yang menjadi showcase dalam KTT G20.
“Selama kegiatan, sepeda motor tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan. Kecuali yang sudah ada di dalam, yaitu berupa sepeda motor listrik showcase,” ungkapnya belum lama ini.
Baca juga: Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, Dimainkan Februari dan Maret 2023
Bukan hanya motor, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan lainnya. Seperti kendaraan roda empat, yang diberikan memasuki kawasan jika telah tertempeli stiker resmi.







