Hasil Penyelidikan Satlantas Polres Tabalong Soal Tabrakan Libatkan Mobil Polisi di Maburai

Pria yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan, pada saat itu kondisi jalan licin akibat basah selepas hujan.

“Mobil double cabin abu-abu yang dikemudikan oleh Bripka MR (35) yang berdomisili di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terlihat oleng ke kanan dan menabrak sisi bagian kanan mobil double cabin putih yang dikemudikan oleh EBA (24) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak hingga menyebabkan kerusakan pada kedua mobil tersebut,” papar Yudha.

Dikatakan Yudha, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya luka luka ringan, dan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Kedua mobil tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi