WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan di Gang Adil Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin akhirnya diringkus polisi setelah bersembunyi selama empat bulan pada Minggu (3/11).
Hl alias Gabin (36) pelaku penganiayaan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga RT.07 RW 08 No.48 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin, Minggu, (06/11/2022) dini hari.
“Pelaku kita amankan sekitar jam 05.20 Wita, setelah kami mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumahnya,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim lpda Sudirno.
Atas perbuatan pelaku terancam disangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat.
Kini Hl sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi kejadian tersebut terjadi karena HI tersulut emosi yang dikarenakan korban diduga sempat cekcok dengan teman pelaku.
Kemudian tak terima atas hal itu, spontan Hl langsung saja mencari keberadaan korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan jari manisnya YH putus karena sabetan sajam jenis mandau.(aqu/rls)
Baca Juga
Tiga Orang Dilaporkan Tenggelam di Air Terjun Bajuin
Editor Restu