WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri Tegaskan bahwa tindakan mencopot pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran dan dapat ditindak secara tegas beserta sanksi yang diterima bagi yang melanggar.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional,” terang Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Petugas Kepolisian akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau mencopot kendaraan
Menurut Jenderal Bintang Satu bahwa lokasi – lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan sudah masuk daftar target operasi lalu lintas.
Diinformasikan bahwa Polri punya sejumlah program operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas,” papar Dirgakkum Korlantas Polri.
Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan jika kendaraan tanpa pelat nomor, kata Aan, juga tetap bisa ditindak petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.
Pakai Fitur Pengenal Wajah
Korlantas Polri merencanakan akan menggunakan fitur face recognition alias pengenal wajah dalam rangka menilang para pengendara bermotor tanpa pelat nomor. Ini merupakan bagian dari cara anggota polisi dalam menerapkan sistem tilan elektronik atau e-TLE.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari inafis maupun dukcapil,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dilansir dari pantau.com, Kamis (3/11/2022).