“Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut,” imbuhnya.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







