Kasus Pemalsuan Dokumen Oleh Tersangka HM Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka HM hingga kini masih terus berlanjut.

    Diketahui sebelumnya, HM ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriadi pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan kasus tersebut masih terus berjalan.

    “Berkasnya pun sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (4/11/2022) siang.

    Thomas memaparkan, untuk kelanjutannya melihat petunjuk dari kejaksaan, apakah perlu keterangan tambahan atau pemeriksaan tambahan.

    “Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.

    Saat ditanyakan terkait penahanan tersangka, dia mengatakan penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.

    “Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan syarat-syaratnya. Yang pastinya kasus ini terus berjalan, dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” sambungnya.

    Sementara itu, pelapor H Supriadi hingga saat ini masih mempertanyakan, kenapa tersangka masih belum ditahan padahal sudah sehat.

    Sebelumnya dikabarkan bahwa tersangka belum bisa ditahan karena sedang sakit.

    “Saat ini tersangka sudah sehat, sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tidak ditahan?” tanya Supriadi.

    Selain itu, informasi yang didapat oleh pelapor bahwa tersangka kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.

    “Pada hari Selasa (3/11/2022) kemarin, tersangka kembali melakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik, dan hasilnya sehat saja,” katanya.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI