WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua orang warga Banjarbaru ditangkap di Jalan Zafri Zamzam RT 40 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di pinggir jalan. Keduanya ditangkap pekan lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, Sain merupakan warga Jalan Guntung Jingah Gang Bina Permata Rt 05 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Sedangkan WC warga Jalan Dewi Sartika Rt 17 Guntung Lua Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di pinggir Jalan Zafri Zamzam ada transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lapangan oleh anggota Opsnal dan pada saat pelaku melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan maka langsung dihentikan oleh anggota Opsnal. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti tersebut di saku baju pelaku, WC yang diakui sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka merupakan diduga kurir membawa sabu itu mau diedarkan ke Banjarbaru,” imbuh Kanit.
Barang bukti yang diamankan sabu berat bersih 4,55 gram, kotak rokok, tissue dan sepeda motor DA 5642 WW milik Sain. (qyu)
Baca Juga :