Pemuda Bajuin Staf BPD Tebing Siring Ditangkap Polsek Pelaihari Kasus Sabu

Setelah adanya informasi tersebut personel Polsek Pelaihari melakukan lidik dilokasi. Dan mengamankan satu orang pelaku sedang berada dihalaman kantor desa. 

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku dan beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0, 31 gram berat bersih 0,11 gram, 1 lembar tisu, 1 buah handphone dan 1 buah prof gelas uk 210 ml yang telah terbuka diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” sebutnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi