WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang pemuda staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diamankan Polsek Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Pemuda berinisial QA (27) diamankan tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Lautm itu diamankan pada Selasa (1/10/22) kemarin.
“Betul, saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pelaihari,” ujar Kapolres Tanah Lautm AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung, dikutip wartabanjar.com Rabu (2/11).
Kapolsek menerangkan, penangkapan pelaku yang diketahui bekerja sebagai staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Siring ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Setelah adanya informasi tersebut personel Polsek Pelaihari melakukan lidik dilokasi. Dan mengamankan satu orang pelaku sedang berada dihalaman kantor desa.
Saat ini, kata Kapolsek, pelaku dan beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0, 31 gram berat bersih 0,11 gram, 1 lembar tisu, 1 buah handphone dan 1 buah prof gelas uk 210 ml yang telah terbuka diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” sebutnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi