Mabuk Miras Oplosan dan Bawa Sajam di Simpang Pengambangan, Residivis Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan quick respon terhadap aduan laporan masyarakat tentang informasi adanya seorang pria mabuk miras oplosan.

Petugas piket Sat Reskrim langsung bergerak dan mengamankan pria yang diketahui berinisial RH (28) di jalan Simpang Pengambangan atau tepatnya di depan SD Pengambangan 8 Banjarmasin, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 17.50 Wita.

Saat diamankan petugas, warga Jalan Martapura Lama Km 8,5 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, itu juga kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di balik bajunya.

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Terungkap, ternyata RH merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2011 silam. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   504 Orang Jemaah Haji Tabalong, Pemkab Siap Fasilitasi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca