WARTABANJAR.COM, BANJAMASIN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/10).

“Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” katanya. 

Lanjutnya, status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.

Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kala itu mengungkap pemberi suap dalam perkara ini adalah Hendri Sutiyo.

Namun Hendri Sutiyo diketahui meninggal dunia saat KPK melakukan ekspos kasus.

“Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Hendri Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022) malam.

Alex menjelaskan, perkara ini juga berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.

Perkara itu bersangkutan dengan Kepala Dinas Pertambangan Energi.

“Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,” terangnya. (tim/berbagai sumber)

Baca Juga :