Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Kejari Tolak Permohonan Penangguhan

    WARTABANJAR.COM, SERANG – Artis Nikita Mirzani terpaksa harus tetap melewati waktu di balik jeruji besi.

    Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita Nirzani, Fahmi Bachmid, pada 26 Oktober.

    Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritas itu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

    “(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10/2022).

    Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

    “Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Nissa 'Sabyan' dan Ayus Menikah, Ririe Fairus: Aku Baik-baik Saja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI