Pelaku Pemukulan Wanita Dalam Bus BTS Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaku penganiayaan dalam bus BRT, AR (38) alias Amat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara sudah selesai melakukan penyidikannya.

    Kapolsek Banjarbaru Utara melalui mengatakan, tersangka AR alias Amat kini statusnya sebagai tahanan titipan jaksa. Amat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

    “Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, beserta barang buktinya,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas, Aipda Andreas kepada wartabanjar.com, Jumat (28/10).

    Pelimpahan Amat kemarin dipimpin oleh Kasubnit II Aiptu Hendriansyah dan diterima langsung oleh Jaksa, Dian.

    Diwartakan sebelumnya, pelaku pemukulan seorang wanita di bus BTS Banjarbakula telah diamankan Polsek Banjarbaru Utara.

    AR (38) pelaku pemukulan kepada seorang wanita di dalam sebuah Bus Trans Banjarbakula yang terjadi pada Minggu (28/8) lalu di depan Halte depan Kolam Renang ldaman Banjarbaru sempat menghebohkan jagat maya.

    Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara setelah sebelumnya pihak Polsek Gambut mengamankan pelaku.

    Pelaku mengakui telah memukul korban dengan alasan tersinggung karena korban saat didekati dan diajak mengobrol tidak mau.

    Korban yang menjauh dengan pindah kursi menjauh dari pelaku, makin membuat pelaku merasa tersinggung.

    Pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dan dalam keadaan mengepal mengenai pipi, dahi serta leher korban.

    Korban mengalami luka gores dan lebam sebelah kanan serta leher sakit. (Has)

    Baca Juga :   Perempuan Dijambret di Sekumpul Raya Sebabkan 1 Bayi Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI