Satpol PP Banjarbaru Deadline PKL Bundaran PDAM Jalan Panglima Batur

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Operasi penyisiran terhadap padagang kaki lima kembali dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Kegiatan ini dilakukan, sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah demi terciptakanya ketertiban umum dan keamanan bersama.

Rabu (26/10/2022) Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas dan Seksi Binwasluh melakukan penyjisiran PKL di sekitar bundaran PDAM, Jalan Panglima Batur.

Giat gabungan Bidang Tibum Tranmas dan Seksi Binwasluh ini, dilakukan
pukul 15.00 hingga 16.00 Wita

“Giat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PKL di Bundaran PDAM Panglima Batur,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman.

Dalam giat ini, ujarnya, petugas memberikan teguran dan arahan, serta memberikan batas waktu satu hari kepada PKL.

“Apabila masih berjualan di tempat tersebut dengan sukarela barangnnya di titipakan di Satpol PP Banjarbaru untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri,” tegasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Satlantas Polresta Banjarmasin Umumkan 16 Titik Parkir Kendaraan Jemaah Haul ke 6 Guru Zuhdi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca