Kemenhub Tetapkan Pelabuhan Swarangan di Pelaihari Jadi Pelabuhan Bongkar Muat
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) akan menetapkan alur masuk pelayaran Pelabuhan Pelaihari/Swarangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu untuk mendukung Pelabuhan Pelaihari/Swarangan menjadi fasilitas bongkar muat barang yang akan menunjang kemajuan potensi maritim dan pertumbuhan ekonomi di tanah laut.
Pasalnya Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, ditambah geliat perkembangan tambang yang semakin menjamur tentunya memerlukan transportasi besar untuk memasarkan produk-produknya.
"Dengan keberadaan Pelabuhan Pelaihari/Swarangan, secara bersamaan juga akan mendukung pelayanan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sebagai akses transportasi barang di Kalimantan Selatan," ujar Direktur Kenavigasian, yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto, Jumat (21/10/2022) dilansir dari infopublik.
Menurut Ison, keberadaan Pelabuhan Pelaihari/Swarangan harus dimaksimalkan, karena jika kita bandingkan dengan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang berada di Sungai Barito, akses pelayaran menuju ke Banjarmasin harus menempuh kurang lebih sejauh 30 nm dari muara pintu masuk Sungai Barito dengan waktu tempuh 5-6 jam tergantung kepadatan traffic di Sungai Barito.
Sementara akses Pelabuhan Pelaihari bisa masuk lebih cepat, karena lokasi pelabuhan berada di laut. Namun dengan kondisi pelabuhan yang terbuka, menjadikan Pelabuhan Pelaihari tidak terlindung dari gelombang.
"Maka dari itu dengan dilakukan survey hidro-oseanografi oleh Tim Pengamatan Laut Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin diharapkan dapat menghasilkan kajian ataupun rekomendasi guna penetapan alur pelayaran dan pengembangan pelabuhan yang baik dan aman untuk pelayaran," katanya.
Lebih dari itu, sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Ison juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Amanat Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas serta menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.