Menurutnya, kurang tepat jika Bagian Umum Pemko Banjarmasin menjadikan Permendagri Nomor 7 tersebut sebagai dasar acuan menyewakan rumah untuk dihuni Sekdako Banjarmasin. (has)

Baca Juga :

Presiden Jokowi Instruksikan Kementerian PUPR Pastikan Semua Stadion di Indonesia Aman dan Nyaman untuk Pertandingan Sepakbola

Baca Juga :

BPKPAD Banjarmasin Terkesan Enggan Sajikan Data Nilai Tunggakan Pajak, Anggota Banggar Harapkan Tak Ada Bahasa Sumir Kelola Pungutan

Editor : Hasby