Permendagri No 7 Tahun 2006 Acuan Bagian Umum Sewa Rumah Untuk Sekdako, Ahli Hukum ULM Nilai Kurang Tepat
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang anggota Satpol PP Kota Banjarmasin berjaga di sebuah rumah di Jalur 6 Kompleks Mandiri Permai Jalan Sultan Adam Banjarmasin. Rumah bertingkat cat kombinasi abu-abu dan putih itu ditempati oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Penelusuran Wartabanjar.com, sudah sejak empat bulan terakhir, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjadi penghuni rumah bernomor 82 itu.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Pemko Banjarmasin, Ahmad Zazuli mengatakan, Pemko Banjarmasin mengganggar sewa untuk rumah tersebut. Nilai sewanya per tahun Rp 77.160.000 dan sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat dikonfirmasi Wartabanjar.com beberapa hari lalu ditanya terkait rumah di Kompleks Mandiri Permai itu mengatakan, rumah tersebut bukanlah rumah dinas, tetapi rumah dinas Sekdako beralamat di Sungai Jingah Banjarmasin.
“Bukan rumah dinas, aku yang menyewa. Rumah dinas khan yang di Sungai Jingah,” ucapnya ditemui di Balai Kota, Senin (10/10) lalu.
Dia mengatakan, saat ini rumah dinas Sekdako diisi oleh MUI Kota Banjarmasin yang nantinya akan pindah jika bangunan Gedung Sekber sudah selesai.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, rumah jabatan merupakan salah satu hak pejabat Sekda, sehingga untuk memenuhi haknya, selama belum tersedia rumah milik Pemda, maka Pemda boleh menyewa rumah yang sesuai dengan spesifikasinya dalam aturan, yang kemudian rumah tersebut digunakan sebagai rumah jabatan Sekdako.
“Saran saya, Pemko segera menyelesaikan pembangunan gedung sekber, sehingga rumah jabatan sekda yang sementara ini dipinjamkan kepada ormas, bisa segera digunakan sebagai rumah jabatan sekdako,” katanya.
Ditanya terkait Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagai dasar Pemko menyewakan rumah Sekdako, politisi PKS itu memilih tak menanggapi.

Terpisah, Ahli Hukum dari ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan, setelah membaca Permendagri No 7 tahun 2006 itu, hanya soal standar minimal saja, baik kantor maupun rumah dinas tidak ada kaitan dengan sewa.
“Tidak ada mengatur sewa,” kata Prof Hadin Muhjad.