17 Oktober Ferdy Sambo Cs Termasuk PC Jalani Sidang Perdana, Daftar Hakim yang Akan Mengadili
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sambo akan disidangkan perdana pada pekan depan, Senin, (17/10).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, Sambo akan menjalani sidang perdana bersama tiga tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara, tersangka obstraction of justice akan menjalani sidang perdana di lain hari.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus Sambo dibagi menjadi tiga, satu untuk kasus pembunuhan berencana dan dua untuk obstruction of justice. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana.
Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim.
Terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
PN Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini. Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka.
Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto