Warga Resah Sering Transaksi Narkoba, Ayah dan Anak di Kelua Akhirnya Diringkus Polisi Tabalong
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Sangat disayangkan, ayah yang semestinya mendidik anaknya menjadi baik justru kompak melakukan tindakan kejahatan.
Adalah MS alias Imis (47) dan MR alias Anjut (24), ayah dan anak kompak menjadi pengedar sabu di wilayah mereka.
Kekompakan ayah dan anak ini pun membuat resah warga yang tidak senang di sekitar mereka sering terjadi transaksi narkoba.
Aksi Imis dan Anjut yang beralamat di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dalam hal peredaran narkotika ini akhirnya harus dihentikan oleh Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H, keduanya diamankan dikediaman mereka pada Rabu (5/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kedua pria yang diamankan tersebut berinisial MR alias Anjut (24) dan MS alias Imis (47) yang keduanya terkait hubungan darah yaitu ayah dan anak.
“Diamankannya dua pria ini berawal dari informasi dari masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku dan saat polisi tiba dikediaman kedua pelaku terlihat banyak orang berada dirumah tersebut melarikan diri yang diduga akan bertransaksi narkoba” ungkap Yudha.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku Anjut, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 0,5 gram di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan” lanjutnya.
“Disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian dilanjutkan pemeriksaan rumah, petugas menemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 17,29 Gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku” bebernya.
Dari pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 Gram tersebut milik pelaku IMIS yang dibantu pelaku ANJUT untuk dijual kembali dan berdasar catatan polisi pelaku anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus undang-undang Kesehatan.