Masa Berlaku Paspor Tetap 5 Tahun, Jika Pembuatannya Sebelum Terbit Permenkumham Perpanjang Jadi 10 Tahun Editor: Hasby Suhaily 05 Oktober 2022 - 15:00 WITA Bagikan: Ukuran Huruf: A- A A+ 4 Gadis di Bawah Umur Diamankan dari Warung Jablay di Tala, 2 Berstatus PelajarEditor : Hasby 1 2 Berita Sebelumnya BREAKING NEWS: Seorang Pria Tersetrum di Simpang Tiga SDN Mawar 2 Banjarmasin Berita Selanjutnya Bikin Waswas Warga, ODGJ Berkeliaran di Sungai Andai Bawa Belati Tags: masa berlaku paspor Masa berlaku paspor diperpanjang Wartabanjar.com