WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Masa berlaku paspor kini tak lagi lima tahun, tetapi menjadi 10 tahun. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9) lalu.
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut.
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10) kemarin.
Baca Juga :
Masa Berlaku Paspor Diperpanjang dari 5 Menjadi 10 Tahun, Simak Syarat Pembuatannya
Melalui rilis yang diterima Wartabanjar.com, Widodo Ekatjahjana juga mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya, Rabu (5/10).
Dirinya juga menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.