Jelang Libur Nataru, Ditjen Hubla Uji Kelaikkan Kapal Laut Hingga 26 November 2022

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan, telah dikeluarkan Intruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 644 tahun 2022 per 26 September 2022 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat hingga 25 November 2022, dan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian rekomendasi dipenuhi,” tegas Dirjen Arif.

Uji kelaiklautan kapal penumpang ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kondisi kapal yang tidak memadai. “Dari segi cuaca juga kami akan selalu melakukan update agar dapat menghindari hal yang tidak diinginkan akibat cuaca buruk,” ujarnya.

Selain itu, Dirjen Arif mengatakan, para kepala UPT di wilayah kerjanya masing-masing akan melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Nataru.(aqu/ip)

Editor Restu