Diduga Jaringan Internasional, 3 Orang Pengedar Sabu di Banjarmasin Diringkus Polisi Bersama 50 Paket Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tiga orang pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, diduga merupakan jaringan internasional.

Ketiga orang itu adalah VB (28) dan AM (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina, Banjarmasin yang merupakan pasangan suami istri berperan sebagai kurir serta seorang wanita berinisial HT (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai, Komplek Griya Bunyamin, Kabupaten Banjar sebagai pengendali barang.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, VB dan suaminya AM diringkus polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin, Jumat (30/9/2022).

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersebut.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati barang bukti narkotika
Sabu dan Ekstasi. Barang ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin,” ungkap Kapolresta, Senin (3/10/2022).

Total barang bukti yang diamankan adalah 50 paket sabu dengan berat hampir 5 kilogram atau 4.914,26 gram, serta ekstasi 216,71 gram.

Dari pengakuan kedua pasutri ini, papar Sabana, mereka mendapatkan perintah dari seorang wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.

“Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri tersebut. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba,” papar Kapolresta.

Kapolresta melanjutkan, para pelaku menjalankan bisnis haram ini sudah selama 3 bulan dan telah menerima hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp10 juta per bulannya.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini