Kayu Tanpa Dokumen, Penipuan Hingga Narkoba, Lima Berkas Perkara Pidana Dilimpahkan Polres Tabalong ke Kejari

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sebanyak lima berkas perkara pidana dilimpahkan Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Penyerahan berkas ini dilakukan pada Kamis (29/9/2022) setelah
    dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Tabalong.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan berkas perkara yang diserahkan dari Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba, Polsek Tanjung, dan Polsek Murung Pudak.

    “Ada lilma perkara yang dilimpahkan ke Kejari tersebut,” ujar Yudha.

    Adapun kelima berkas tersebu, pertama Laporan Polisi (LP) 30 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

    Kedua, LP 22 Juni 2021, terkait Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

    Ketiga, LP tanggal 22 Agustus 2022 terkait tindak pidana Perjudian jenis kupon putih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.

    Keempat, LP 4 Juli 2022 Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Kelima, LP 9 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Baca Juga :   Air Leding Mati di 3 Wilayah di HST Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI