WARTABANJAR.COM – Operasi kepolisian terpusat bersandikan ‘Operasi Zebra 2022’ akan digelar mulai 3 Oktober 2022. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Jaya digelar tanggal 3-16 Oktober 2022.

Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” demikian caption video yang diunggah @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022).

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

  1. Melawan Arus. Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol. Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  1. Menggunakan HP saat Mengemudi
    Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  2. Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  3. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
    Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  4. Melebihi Batas Kecepatan
    Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  5. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  6. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  7. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
    Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
    Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  10. Melanggar Bahu Jalan
    Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  11. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
    Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  12. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.(aqu/rls)

Baca Juga