WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, tunjangan ini akan diberikan kepada 210 ribu guru yang masing-masing mendapat Rp 3 juta.
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” imbuhnya.
Zain melanjutkan, besaran Rp 3 juta diperoleh dari total tunjangan insentif selama satu tahun dengan alokasi per bulannya Rp 250 ribu.
Nantinya, uang Rp 3 juta tersebut masih akan dipotong pajak.
Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS di satuan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah.
Kriteria Guru Madrasah Non PNS Penerima Tunjangan
Namun karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria serta menyesuaikan dengan kuota setiap provinsi.
Adapun kriteria yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah
- Guru Tetap Madrasah yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan ketentuan tambahan:
- Jangka waktu paling singkat 2 tahun
- Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama
- Melaksanakan tugas pokok sebagai guru
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum usia pensiun (60 tahun)
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif