WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru memergoki lima remaja yang sedang membeli maupun menikmati minuman beralkohol.
Diketahui, transaksi minuman beralkohol didapat dari rombong atau kios di Jalan A Yani Km.33.700 tepat di seberang Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru yang diam-diam menjual minuman beralkohol.
Kios tersebut diketahui sudah mendapatkan peringatan berkali-kali dari Sat Pol PP Kota Banjarbaru, namun tetap melakukan pelanggaran berulang.
Kios akhirnya dibawa ke Mako Pol PP sebagai tindakan tegas terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi Pol PP, Minggu (18/9)
Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Banjarbaru juga melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan di beberapa ruang terbuka hijau / fasilitas umum, dan beberapa titik sasaran lainnya yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (Perda).(aqu)
Baca Juga
Bedakan Diduga Dibakar Tetangga di Gambut
Editor Restu