Kios Digusur Pol PP Banjarbaru Usai Kedapatan Jual Minuman Beralkohol

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru memergoki lima remaja yang sedang membeli maupun menikmati minuman beralkohol.

    Diketahui, transaksi minuman beralkohol didapat dari rombong atau kios di Jalan A Yani Km.33.700 tepat di seberang Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru yang diam-diam menjual minuman beralkohol.

    Kios tersebut diketahui sudah mendapatkan peringatan berkali-kali dari Sat Pol PP Kota Banjarbaru, namun tetap melakukan pelanggaran berulang.

    Kios akhirnya dibawa ke Mako Pol PP sebagai tindakan tegas terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

    “Akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi Pol PP, Minggu (18/9)

    Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Banjarbaru juga melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan di beberapa ruang terbuka hijau / fasilitas umum, dan beberapa titik sasaran lainnya yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (Perda).(aqu)

    Baca Juga

    Bedakan Diduga Dibakar Tetangga di Gambut

    Editor Restu

    Baca Juga :   KPU Tabalong Undi Nomor Urut Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI