Kios Digusur Pol PP Banjarbaru Usai Kedapatan Jual Minuman Beralkohol

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru memergoki lima remaja yang sedang membeli maupun menikmati minuman beralkohol.

Diketahui, transaksi minuman beralkohol didapat dari rombong atau kios di Jalan A Yani Km.33.700 tepat di seberang Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru yang diam-diam menjual minuman beralkohol.

Kios tersebut diketahui sudah mendapatkan peringatan berkali-kali dari Sat Pol PP Kota Banjarbaru, namun tetap melakukan pelanggaran berulang.

Kios akhirnya dibawa ke Mako Pol PP sebagai tindakan tegas terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi Pol PP, Minggu (18/9)

Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Banjarbaru juga melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan di beberapa ruang terbuka hijau / fasilitas umum, dan beberapa titik sasaran lainnya yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (Perda).(aqu)

Baca Juga

Bedakan Diduga Dibakar Tetangga di Gambut

Editor Restu

Baca Juga :   Dinas PUPR Kalsel Perbaiki Aspal Jembatan Guntung Manggis

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca