Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Lewat Aplikasi JMO dan Situs BPJSTKU

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Anda pekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan namun kartu BPJS Ketenagakerjaannya hilang?

    Tak perlu khawatir jika hilang karena semua bisa diurus kembali dengan cara yang mudah.

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memiliki kartu kepesertaan secara fisik yang memuat identitas diri, termasuk nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, namun terkadang peserta lupa sehingga kartunya hilang.

    Kendati begitu, tak perlu panik, sebab ada cara cetak BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara daring.

    Perusahaan akan memberi akses kartu BPJS Ketenagakerjaan digital kepada peserta.

    Kemudian, peserta tinggal unduh kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.

    Lalu, ikuti cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kartu fisiknya kembali.

    Berikut dua cara cetak BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara dalam jaringan atau daring, yakni melalui aplikasi JMO dan situs BPJSTKU.

    Foto: Facebook/BPJS Ketenagakerjaan

    Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

    Cara cetak kartu kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

    Namun sebelumnya, peserta perlu mengunduh aplikasi JMO terlebih dahulu di ponsel atau HP.

    Proses unduh bisa dilakukan melalui App Store atau Google Play Store.

    Setelah itu, buat akun di aplikasi JMO.

    Jika sudah, ikuti cara cetak BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online melalui aplikasi JMO berikut ini.

    Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:

    Buka aplikasi JMO di ponsel peserta
    Pilih menu ‘Profil Saya’
    Pilih menu “Kartu Digital Anda’
    Pilih kartu kepesertaan Anda
    Pilih ‘Klik untuk memperbesar’
    Kartu digital akan terbuka, lalu klik ‘Simpan’
    Kartu digital akan tersimpan di galeri ponsel peserta
    Cetak kartu digital menjadi kartu fisik, selesai.

    Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU:

    Cara cetak kartu kepesertaan berikutnya adalah melalui situs resmi BPJSTKU di tautan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Undang Pimpinan Redaksi Media Massa, Merek Air Mineral Trending

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI