“SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jerigen/drum, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Fairid mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut, dan tidak melakukan pengisian BBM secara berulang karena dapat menyebabkan kelangkaan.
“Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan dan mulai diberlakukan hari ini. Kami harap dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan BBM dapat dicegah,” katanya. (aqu/mc)
Editor Restu







