Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi di Palangka Raya Dibatasi, Roda Dua Maksimal 8 Liter

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT).

Pembatasan tersebut termuat dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka edaran sebelumnya, nomor 750/50/PKUKMP/Dag.1/VI/2022, resmi dicabut,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (15/9/2022).

Disampaikan, dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.