KPK Serahkan Memori Banding Terhadap Terdakwa Mantan Bupati HSU Abdul Wahid

    WARTABANJAR.COM – Update perkara Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, Jaksa KPK Titto Jaelani, pada Kamis (1/9) telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU).

    Adapun yang menjadi argumentasi Tim Jaksa yang jabarkan dalam memori banding Tim Jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui Terdakwa karena menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU.

    “Selain itu, uang tunai Rp 4,1 miliar yang ditemukan di rumah Terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada Terdakwa karena jabatannya selaku Bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh Terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK,” kata Plt Juru Bicara KKP, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Jumat (2/9) kemarin.

    Lanjutnya, termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp 26 Miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada Terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.

    “KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan,” pungkas Ali Fikri.

    Baca Juga :

    Beli Laptop dan Perangkat Lain Capai Setengah Miliar, Direktur RSUD Sultan Suriansyah Tegaskan Sesuai Kebutuhan

    Diwartakan sebelumnya, Jaksa KPK Titto Jaelani (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panitera Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid.

    Baca Juga :   TNI AL Minta Maaf dan Sampaikan Belasungkawa atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI