WARTABANJAR.COM, BEKASI – Sopir truk trailer berinisial AS (30 tahun) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
“(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (1/9/2022).
Menurut Kombes Hengki, penetapan tersangka terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.
“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.







