WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Menangani kasus kejahatan sampai tuntas menjadi komitmen kepolisian termasuk jajaran Polres Banjarbaru.
Seperti dalam menangani kasus pencurian motor di Kota Banjarbaru, tepatnya di wilayah Polsek Liang Anggang.
Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana setelah berhasil menangkap pelaku curanmor, langsung melakukan perburuan ke penadah.
Sebelumnya, Macan Barbar melakukan interogasi terhadap tiga pelaku pencurian, yakni Supriyatno alis Dobleh, Falakul Mustakim alias Imus, dan Durahman alias Arman.
Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum Polres Barito Kuala (Batola).
“Kemudian tim gabungan Macan Barbar & dan Macan Bahalap dari Polres Batola melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang dicuri oleh para pelaku di wilkum Polsek Liang Anggang,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Aiptu Deden A Lesmana.
Dari hasil pengembangan, Tim Gabungan mengamankan Amat dan Fahruddin.
Dari keterangan kedua orang ini, diketahui kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul GT telah digadaikan sebesar Rp 4,5 juta kepada seseorang bernama Halim yang berada di daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini sebelumnya pernah dihukum karena kasus serupa dan kini kembali dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara,” ujar Aiptu Deden. (edj)
Editor: Erna Djedi