Dipecat Jadi Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Harus Kehilangan Gaji dan Tunjangan Sebesar ini

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk ke dalam kelas jabatan 17.

Irjen dengan kelas jabatan tersebut mendapat tukin atau tunjangan kinerja sebesar Rp29.085.000.

Berdasarkan data itu Ferdy Sambo diperkirakan memperoleh gaji setiap bulannya minimal Rp31.375.500 dan maksimal Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Nah, setelah dipecat, dipastikan Ferdy Sambo kehilangan gaji sebesar nominal disebutkan di atas. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Kaget Hindari Mobil Lain, Rahmadi Banting Setir Tabrak Kedai Makanan Hingga Atap Runtuh di Jalan Pramuka Komplek Rahayu Banjarmasin