Selanjutnya di tahun 2022 dengan target sebesar Rp.600.000.000 teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp.912.270.630 (152,05%).

Dalam rangka optimasilsasi penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet ini agar terjadi peningkatan, diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah diantaranya dengan meninjau pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital, kerjasama dengan instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru. (brs)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Presiden Jokowi Sebut Harga Telur Ayam Akan Turun 2 Minggu Lagi