WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru yang berpotensi adalah sektor pajak sarang burung walet.
Untuk itu, perlu menginventarisasi dan membenahi data pemilik serta pengusaha sarang burung walet sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak, ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si usai koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Kotabaru belum lama tadi.
Pajak Sarang Burung Walet kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet, dan yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Mengutip website resmi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet, dan wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet, dimana nilai jualnya dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarangnya yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.