WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pemuda berinisial FS terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, korbannya masih ada hubungan keluarga dengannya.
FS menyerahkan diri ke Polres Tanah Laut pada Jumat (22/11/2024) setelah sehari sebelumnya, yaitu Kamis (21/11/2024), dilaporkan oleh kakak kandung korban.
Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana asusila kepada korban yang merupakan cucu tiri pelaku.
Kejadian bermula ketika korban, sebut saja bernama Melati (nama samaran), tidak datang bulan selama 2 bulan sehingga tante korban merasa curiga.
Tante korban kemudian mengabari kakak korban untuk melakukan test pack kepada korban.
Dari hasil tes tersebut menunjukan garis 2 (dua) yang artinya korban dalam kondisi positif hamil.
Setelah didesak oleh keluarganya, korban barulah mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh kakek tirinya berinisial FS.







