Mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan pelaku didampingi oleh Ketua RT setempat.
BACA JUGA: Curah Hujan Meningkat 40 Persen Pada November dan Desember
Dari hasil pertemuan itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
“Keluarga korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3), Ayat (2), dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur” tutur Kapolres.
Kini pelaku diamankan di Polres Tanah Laut beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian tersebut. (berbagai sumber)
Penyunting: Yayu







