Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga Pertalite dan Solar Subsidi

Golongan masyarakat seperti nelayan, petani, pedagang dan lainnya masih alami kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi karena jauhnya jarak SPBU dan kelangkaan BBM bersubsidi di lapangan.

Memperhatikan hasil temuan kajian tersebut dan menyikapi kondisi kuota BBM yang semakin menipis bahkan dikhawatirkan tidak cukup hingga akhir tahun, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada stakeholder terkait.

“Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini,” ujar Hery.
Alasannya, lanjut dia, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat.

“Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen,” katanya.

Oleh karena itu, tandas dia, pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Dalam konteks itu, sambung dia, justru pemerintah seharusnya menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya;

Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah;

Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut. Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya;

Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;

Pemerintah melalui PT Pertamina Petraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui/mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina;

Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pascapandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi;

Harus dilakukan optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Ombudman meminta stakeholder terkait dalam hal ini Pemerintah, BPH Migas dan PT Pertamina Persero dan jajarannya dapat menindaklanjuti saran kebijakan yang disampaikan sebagai upaya memastikan agar BBM bersubsidi dapat terdistribusi tepat sasaran dengan menerapkan strategi dan kebijakan pengelolaan APBN yang efektif dan efisien di sektor tersebut. (edj)

Editor: Erna Djedi